Mungkinkah Persebaya Jadi PT?
Catatan Dahlan Iskan
Karena gonjang-ganjing di Persebaya sudah berakhir dengan baik,
saatnya kini sama-sama berpikir jernih. Tapi, sebelum saya menguraikan
topik mungkinkah Persebaya jadi perseroan terbatas (PT), akan saya
klarifikasi dulu satu ini: bahwa saya dulu berhenti dari ketua umum
Persebaya bukan karena diturunkan atau diminta turun oleh klub-klub
anggota Persebaya.
Waktu itu saya berhenti karena saya memang minta berhenti. Yakni,
setelah Persebaya berhasil kembali ke divisi utama di bawah jasa manajer
Persebaya Haruna Sumitro. Saya sendiri waktu itu jadi ketua umum
Persebaya dengan mendadak dan ngelus dada. Yakni, saat Persebaya sudah
tidak mungkin lagi selamat dari degradasi, tiba-tiba Ketua Umum Bapak
Sunarto Sumoprawiro yang juga wali kota Surabaya mengundurkan diri. Mau
tidak mau, saya sebagai ketua harian menjadi Pj ketua umum. Dan, saya
tidak berhasil menyelamatkan Persebaya yang memang sudah di jurang
degradasi.
***
Kini marilah kita memikirkan bentuk badan hukum Persebaya pada masa depan. Mengapa Persebaya kini perlu berbentuk badan hukum?
Jawabnya jelas: peraturan baru di PSSI mengharuskan sebuah klub
berbadan hukum. Kalau tidak, Persebaya (dan juga perserikatan lain)
tidak boleh ikut kompetisi.
Mengapa PSSI menetapkan peraturan baru seperti itu?
Saya tidak tahu alasan rasionalitasnya. Hanya, sepanjang yang saya dengar, agar sepak bola kita maju. Pokoknya, setiap klub yang ikut kompetisi harus punya badan hukum. Dengan memiliki badan hukum, secara hukum menjadi sangat jelas, siapa yang harus bertanggung jawab kalau terjadi tuntutan hukum.
Di Indonesia, yang disebut badan hukum adalah perseroan terbatas
(PT), atau yayasan, atau koperasi. Zaman dulu, perkumpulan dan
persyarikatan juga diakui sebagai badan hukum. Namun, sudah lebih dari
10 tahun lalu perkumpulan dan persyarikatan tidak bisa lagi disebut
badan hukum.
Kalau peraturan baru PSSI harus diikuti dan Persebaya masih berbentuk
persyarikatan, atau perkumpulan, atau klub, Persebaya tidak boleh ikut
kompetisi. Itulah sebabnya, Ketua Umum Persebaya Arif Affandi akan
membentuk badan hukum yang bakal menaungi Persebaya. Di antara tiga
pilihan tadi, Arif memilih bentuk PT. Tidak mau yayasan atau koperasi.
Kalau Persebaya nanti berbentuk PT, pertanyaan pertama adalah siapa pemilik PT itu nanti?
Pemilik sebuah PT adalah pemegang saham. Nah, siapakah pemegang saham PT Persebaya nanti?
Karena selama ini Persebaya milik klub-klub anggotanya, sudah
selayaknya pemilik/pemegang saham PT Persebaya nanti adalah klub-klub
anggota Persebaya. Bisa juga klub-klub itu mengundang orang lain sebagai
pemegang saham baru. Katakanlah para pemilik dana yang ingin menanamkan
uangnya sebagai modal PT Persebaya.
Sampai di sini, ada persoalan hukum yang amat berat. Sebuah klub
tidak boleh menjadi pemegang saham sebuah PT. Tidak hanya di olahraga,
di dunia bisnis pun begitu. Menurut UU Perseroan Terbatas, yang boleh
menjadi pemegang saham sebuah PT adalah perseorangan atau badan hukum
(yayasan, koperasi, atau PT). Sebuah PT boleh menjadi pemegang saham di
sebuah PT. Misalnya, pemegang saham PT Radar Surabaya adalah PT Jawa
Pos.
Di dalam sebuah PT, sesuai dengan undang-undang, satu saham satu
suara. Jadi, mekanisme pengambilan keputusan di sebuah PT, siapa yang
sahamnya terbesar, dialah yang memenangkan suara kalau dilakukan
pemungutan suara. Jadi, kalau klub-klub nanti (dengan syarat, klub-klub
itu sudah berubah menjadi badan hukum) secara bersama-sama memegang
saham 20 persen, dalam pengambilan suara mereka akan selalu kalah dengan
investor. Bagaimana kalau 30 persen? Ya sama saja. Bahkan, memegang
saham 49 persen pun akan kalah dengan pemilik saham 51 persen. Maka,
kalau klub-klub menuntut saham 30 persen, sebenarnya tidak banyak
gunanya dari segi pengambilan keputusan.
Karena itu, kalau klub-klub anggota Persebaya mau menjadi pemegang
saham PT Persebaya, mereka juga harus berubah dulu. Semua klub anggota
Persebaya harus berubah menjadi PT, atau yayasan, atau koperasi. Kalau
ketua klub menggunakan nama pribadi untuk memegang saham di PT
Persebaya, kelak akan timbul persoalan yang rumit.
Maka, kalau bentuk PT memang yang dipilih, sejak sekarang klub-klub harus berubah.
Bagaimana kalau pilihannya bukan PT Persebaya, tapi yayasan
Persebaya? Sama saja. Klub-klub juga harus berubah dulu menjadi klub
yang berbadan hukum.
Bagaimana kalau Koperasi Persebaya? Ada kendala besar bahwa anggota
koperasi itu harus perseorangan. Bagaimana kalau semua suporter
Persebaya dan seluruh pemain anggota klub Persebaya menjadi anggota
koperasi? Itu menarik juga, tapi memerlukan kerja besar.
Bagaimana kalau PSSI saja yang diminta untuk mengubah peraturannya? Itu bukan wewenang saya untuk menjawab.
Saya melihat, apa pun bentuk badan hukum yang akan dipilih Persebaya, jalan untuk mewujudkannya tidak mudah dan cepat.(*)
No comments:
Post a Comment