Saturday, February 23, 2008

Mungkinkah Persebaya Jadi PT?

23 Februari 2008
Mungkinkah Persebaya Jadi PT?
Catatan Dahlan Iskan


Karena gonjang-ganjing di Persebaya sudah berakhir dengan baik, saatnya kini sama-sama berpikir jernih. Tapi, sebelum saya menguraikan topik mungkinkah Persebaya jadi perseroan terbatas (PT), akan saya klarifikasi dulu satu ini: bahwa saya dulu berhenti dari ketua umum Persebaya bukan karena diturunkan atau diminta turun oleh klub-klub anggota Persebaya.

Waktu itu saya berhenti karena saya memang minta berhenti. Yakni, setelah Persebaya berhasil kembali ke divisi utama di bawah jasa manajer Persebaya Haruna Sumitro. Saya sendiri waktu itu jadi ketua umum Persebaya dengan mendadak dan ngelus dada. Yakni, saat Persebaya sudah tidak mungkin lagi selamat dari degradasi, tiba-tiba Ketua Umum Bapak Sunarto Sumoprawiro yang juga wali kota Surabaya mengundurkan diri. Mau tidak mau, saya sebagai ketua harian menjadi Pj ketua umum. Dan, saya tidak berhasil menyelamatkan Persebaya yang memang sudah di jurang degradasi.

***

Kini marilah kita memikirkan bentuk badan hukum Persebaya pada masa depan. Mengapa Persebaya kini perlu berbentuk badan hukum?

Jawabnya jelas: peraturan baru di PSSI mengharuskan sebuah klub berbadan hukum. Kalau tidak, Persebaya (dan juga perserikatan lain) tidak boleh ikut kompetisi.

Mengapa PSSI menetapkan peraturan baru seperti itu?

Saya tidak tahu alasan rasionalitasnya. Hanya, sepanjang yang saya dengar, agar sepak bola kita maju. Pokoknya, setiap klub yang ikut kompetisi harus punya badan hukum. Dengan memiliki badan hukum, secara hukum menjadi sangat jelas, siapa yang harus bertanggung jawab kalau terjadi tuntutan hukum.

Di Indonesia, yang disebut badan hukum adalah perseroan terbatas (PT), atau yayasan, atau koperasi. Zaman dulu, perkumpulan dan persyarikatan juga diakui sebagai badan hukum. Namun, sudah lebih dari 10 tahun lalu perkumpulan dan persyarikatan tidak bisa lagi disebut badan hukum.

Kalau peraturan baru PSSI harus diikuti dan Persebaya masih berbentuk persyarikatan, atau perkumpulan, atau klub, Persebaya tidak boleh ikut kompetisi. Itulah sebabnya, Ketua Umum Persebaya Arif Affandi akan membentuk badan hukum yang bakal menaungi Persebaya. Di antara tiga pilihan tadi, Arif memilih bentuk PT. Tidak mau yayasan atau koperasi.

Kalau Persebaya nanti berbentuk PT, pertanyaan pertama adalah siapa pemilik PT itu nanti?
Pemilik sebuah PT adalah pemegang saham. Nah, siapakah pemegang saham PT Persebaya nanti?

Karena selama ini Persebaya milik klub-klub anggotanya, sudah selayaknya pemilik/pemegang saham PT Persebaya nanti adalah klub-klub anggota Persebaya. Bisa juga klub-klub itu mengundang orang lain sebagai pemegang saham baru. Katakanlah para pemilik dana yang ingin menanamkan uangnya sebagai modal PT Persebaya.

Sampai di sini, ada persoalan hukum yang amat berat. Sebuah klub tidak boleh menjadi pemegang saham sebuah PT. Tidak hanya di olahraga, di dunia bisnis pun begitu. Menurut UU Perseroan Terbatas, yang boleh menjadi pemegang saham sebuah PT adalah perseorangan atau badan hukum (yayasan, koperasi, atau PT). Sebuah PT boleh menjadi pemegang saham di sebuah PT. Misalnya, pemegang saham PT Radar Surabaya adalah PT Jawa Pos.

Di dalam sebuah PT, sesuai dengan undang-undang, satu saham satu suara. Jadi, mekanisme pengambilan keputusan di sebuah PT, siapa yang sahamnya terbesar, dialah yang memenangkan suara kalau dilakukan pemungutan suara. Jadi, kalau klub-klub nanti (dengan syarat, klub-klub itu sudah berubah menjadi badan hukum) secara bersama-sama memegang saham 20 persen, dalam pengambilan suara mereka akan selalu kalah dengan investor. Bagaimana kalau 30 persen? Ya sama saja. Bahkan, memegang saham 49 persen pun akan kalah dengan pemilik saham 51 persen. Maka, kalau klub-klub menuntut saham 30 persen, sebenarnya tidak banyak gunanya dari segi pengambilan keputusan.

Karena itu, kalau klub-klub anggota Persebaya mau menjadi pemegang saham PT Persebaya, mereka juga harus berubah dulu. Semua klub anggota Persebaya harus berubah menjadi PT, atau yayasan, atau koperasi. Kalau ketua klub menggunakan nama pribadi untuk memegang saham di PT Persebaya, kelak akan timbul persoalan yang rumit.

Maka, kalau bentuk PT memang yang dipilih, sejak sekarang klub-klub harus berubah.
Bagaimana kalau pilihannya bukan PT Persebaya, tapi yayasan Persebaya? Sama saja. Klub-klub juga harus berubah dulu menjadi klub yang berbadan hukum.

Bagaimana kalau Koperasi Persebaya? Ada kendala besar bahwa anggota koperasi itu harus perseorangan. Bagaimana kalau semua suporter Persebaya dan seluruh pemain anggota klub Persebaya menjadi anggota koperasi? Itu menarik juga, tapi memerlukan kerja besar.

Bagaimana kalau PSSI saja yang diminta untuk mengubah peraturannya? Itu bukan wewenang saya untuk menjawab.

Saya melihat, apa pun bentuk badan hukum yang akan dipilih Persebaya, jalan untuk mewujudkannya tidak mudah dan cepat.(*)

No comments:

Post a Comment